Desbie.com – Assalamualaikum? berjumpa lagi dengan kami Admin Situs, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi Tutorial Cara Registrasi Kartu Sim Card Sesuai Petunjuk Kominfo jadi kita di wajibkan melakukan daftar ulang kartu Prabayar kita sesuai dengan data diri kita, jadi tempo hari kami mendapatkan SMS dari Kominfo yang isinya (per tanggal 31 oktober 2017 Pelanggan Wajib daftar ulang kartu prabayar dengan Validasi No Induk Kependudukan dan kartu keluarga) jadi seperti itu isi sms dari kominfo dan ada juga petunjuk cara melakukan pendaftaran dan daftar ulang.
Intinya mulai tanggal 31 oktober 2017 semua pengguna Kartu Prabayar (Telkomsel Indosat XL EXIS Smartfreen DLL) wajib melakukan Registrasi dengan atau menggunakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang valid, tidak boleh asal-asalan seperti sebelumnya tidak boleh juga menggunakan kartu tanda penduduk orang lain, jadi harus menggunakan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang valid milik kita sendiri dan itu berlaku untuk kartu baru beli maupun yang sudah lama beli, perlu di ingat ya berlaku untuk kartu baru beli maupun yang sudah lama beli atau yang sudah kita pakai bertahun-tahun Wajib juga kita daftarkan ulang.
Dan di kesempatan yang baik ini saya akan memberikan cara yang benar atau valid untuk melakukan registrasi kartu simpati maupun kartu lainya yang itu merupakan kartu sim card prabayar, agar anda tidak kesulitan dalam melakukan registrasi kartu baru maupun kartu lama, karena menurut saya ini sangat penting untuk masyarakat kususnya Indonesia jadi kami sempatkan untuk membuat Tutorial ini dengan harapan dapat membantu anda semua dalam melakukan Registrasi kartu baru atau registrasi kartu yang sudah lama di gunakan.
Menurut Informasi yang kami dapatkan, apabila kewajiban kita sebagai pengguna kertu prabayar untuk melakukan Registrasi kartu dengan NIK KTP dan Nomor kartu keluarga tidak kita lakukan di tanggal 31-oktober 2017 dan seterusnya maka apabila kartu baru tidak akan dapat di gunakan untuk berkomunikasi, begitu juga kartu yang sudah lama di gunakan, untuk kartu yang sudah lama di gunakan maka akan di non-aktifkan secara langsung Kartu tersebut, jadi lebih baik di registrasi saja, karena kartu yang kita punya pastinya kartu penting yang membantu kita dalam ber-bisnis maupun berhubungan dengan keluarga dan teman dekat.
Tutorial Cara Registrasi Kartu Sim Card Sesuai Petunjuk Kominfo
Kartu baru: REG spasi NoNIK#NoKK# kirim ke: 4444
Kartu Lama: ULANG spasi NoNIK#NoKK# kirim ke: 4444
Contoh
Kartu baru: REG 1283XXXXXXXXXXXX#1282XXXXXXXXXXXX# kirim ke 4444
Kartu Lama: ULANG 1283XXXXXXXXXXXX#1282XXXXXXXXXXXX# kirim ke 4444
Tutorial Videos
Daftarkan sekarang juga karena ini sudah tanggal 31-oktober-2017 untuk pengguna Kartu prabayar yang sudah lama di gunakan agar keamanan kartu yang anda muliki dapat utuh dan terjaga, apabila kartu anda di nonaktifkan oleh operator kartu prabayar yang anda gunakan anda harus membuat ulang di Galery Kartu sesuai kartu yang anda gunakan, demikian info yang dapat kami sampaikan semoga dengan adanya Tutorial Cara Registrasi Kartu Sim Card Sesuai Petunjuk Kominfo di atas dapat membantu anda semua Masyarakat Indonesia, Jangan lupa Subscribe Youtube Channel kami agar setiap ada info menarik dari kami anda selalu mendapatkan pemberitahuan berikut ini link nya: Desbie Cell
Bersambung!
Cara Registrasi Kartu Simpati EXIS Indosat Kartu AS Kartu EXIS Kartu IM3 Kartu Indosat Kartu Prabayar Kartu Simpati Kartu Telkomsel Kartu XL Registrasi Kartu Smartfreen Telkomsel Tutorial Cara Registrasi Kartu XL